Pelatihan Mandiri: Perhitungan Liabilitas dan Beban Atas Program Imbalan Pascakerja (IPK) Imbalan Pasti Sesuai PSAK 219
Jumlah Video : 7
Total Durasi Modul : 3h 31m
Sesuai PSAK 219, apabila perusahaan berkewajiban membayarkan suatu imbalan pada saat karyawan berhenti bekerja (imbalan pasca kerja), maka kewajiban perusahaan dicatat bukan pada saat imbalan jatuh tempo harus dibayarkan, tetapi jauh hari sebelumnya (pada banyak kasus, harus dicatat sejak karyawan mulai bekerja). Perhitungan kewajibannya diestimasi menggunakan teknik aktuaria yang disebut dengan metode PUC (Projected Unit Credit).
Pelatihan ini memiliki durasi 3 Jam 31 Menit (dibagi menjadi 7 video) yang akan mengelaborasi mulai dari ketentuan mengenai skema imbalan pasca kerja yang ada di Indonesia, intisari ketentuan PSAK 219, kemudian akan fokus kepada pelatihan perhitungan kewajiban dan biaya atas program imbalan pasca kerja bersifat imbalan pasti, dan terakhir akan membahas juga mengenai bagaimana cara membaca laporan aktuaria.
Mengapa pelatihan ini diperlukan?
Apa saja topik yang akan dibahas?
Untuk siapa saja pelatihan ini dirancang?
Written & Narrated by
Riana Sinaga, FSAI
Dwi Hastuty S, FSAI
Mei Indah Susanti, FSAI
Benny Hardi, FSAI
Romadoni, ASAI
Agus Galihpurbajati, CFP
Khuriyanti
Theodora Yuanita
Alfian Rizqy Tanjung
0 dari 5
★★★★★
Modul ini membahas perhitungan imbalan kerja sesuai PSAK 219, yang mencakup :
Rp. 3.750.000 Rp. 5.000.000
Other Modules